Selasa, 21 DESEMBER 2021 • 09:01 WIB

Banjir di Penajam Paser Utara, PAN Ingin Pemerintah Pastikan Lokasi IKN Aman

Author

Anggota Komisi XI DPR Saleh Partaonan Daulay. (ANTARA/Indra Arief Pribadi/aa)

Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti banjir yang menerjang di wilayah calon Ibu Kota Negara yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia meminta pemerintah agar memastikan lokasi tersebut aman dijadikan sentra pemindahan Ibu Kota Negara.

Saleh menyatakan, pemeriksaan kembali lokasi banjir di Penajam Paser Utara perlu dilakukan. Hal ini dinilai penting untuk membantu masyarakat yang terdampak, juga untuk memastikan lokasi itu aman untuk menyandang status ibu kota.

"Ada banyak daerah yang kena banjir saat ini. Semua itu harus diperhatikan dan mendapat bantuan. Namun, banjir di Penajam Paser Utara ini sedikit mendapat sorotan karena dikaitkan dengan rencana pemindahan ibu kota," kata Saleh kepada Indozone, Selasa (21/12/2021).

Dia meyakini bahwa pemerintah telah melakukan studi yang mendalam di daerah tersebut. Meski demikian, dia menekankan pemerintah dapat melakukan studi tambahan untuk mengetahui berbagai kemungkinan lain di luar hasil studi sebelumnya.

Baca juga: Pemerataan Harus Jadi Fokus Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Jika masih ada waktu, kata Saleh, studi tambahan itu dapat dilakukan agar lokasi tersebut benar-benar visible dan sesuai kriteria untuk dijadikan Ibu Kota Negara.

"Kalaupun pemerintah serius mau memindahkan IKN, masih cukup waktu untuk mengelola lingkungan yang ada di sana. Membangun IKN kan tidak bisa sehari dua hari. Butuh waktu 2 atau 3 tahun, bahkan lebih," kata dia menjelaskan.

Selain itu, Saleh mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung menuduh hal yang tidak-tidak kepada pemerintah ihwal lokasi Ibu Kota Negara baru ini. Dia meminta masyarakat menunggu hasil studi dan kajian dari pemerintah.

"Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung memvonis. Silahkan ditunggu hasil studi dan kajian pemerintah.  Pemerintah tentu berkepentingan untuk mengumumkannya kepada publik secara luas," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir