Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyitaan sebanyak tiga lahan aset negara di Jakarta Pusat. Lahan tersebut diketahui sebelumnya dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) dan FBR.
"Kami Polres Jakpus merilis tindakan kepolisian yang telah kita lakukan tiga bidang tanah yang ada di wilayah Jakarta pusat ini yang mana dan ketiga bidang tanah tersebut dikuasai oleh organisasi masyarakat yaitu Pemuda Pancasila dan FBR tanpa hak dan melanggar hukum," kata Wakapolres Metro Jakpus, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Mapolres Jakpus, Senin (13/12/2021).
Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait aset negara berupa bangunan di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat yang dikuasai oleh ormas. Aset tersebut merupakan satu aset pertama yang disita polisi.
"Langkah yang telah dilakukan oleh LMAN ini sudah cukup panjang yaitu sudah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan jalan. Kemudian dari LMAN melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat," beber Setyo.
Baca juga: Mengenal Eko Putra, Brimob Ganteng yang Curi Perhatian karena Sifat Dermawannya
Setyo menyebut pihaknya kemudian berhasil menyita aset tersebut dan saat ini lokasi aset tersebut diberikan garis polisi. Selanjutnya dua aset lainnya yakni tanah yang dilapokan oleh PT Oceania.
"Yang mana kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Setyo.
Polisi pun berhasil mengamankan tiga aset tersebut tanpa adanya perlawanan. Terkini, polisi belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
"Untuk penetapan tersangka, sekarang masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya. Tentunya Kalau aset ini kan kita harus meneliti lebih dalam siapa yang bertanggung jawab dan ini masih kita lakukan penyelidikan," pungkas Setyo.
Sekjen PP Diperiksa Polisi
Di hari yang sama, sejumlah petinggi organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) diperiksa polisi pada hari termasuk Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP Arif Rahman terkait demo ricuh. Dalam pemeriksaan ini, Arif dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Usai diperiksa polisi, Arif mengaku hanya untuk melengkapi berkas perkara polisi saja. Dalam pemeriksaan itu, Arif mengaku dirinya juga menyampaikan permintaan maaf karena anggota PP melakukan pengeroyokan kepada perwira Polda Metro Jaya.
"Jadi hanya melengkapi tidak ada yang lain, hanya keterangan itu saja dan intinya juga tadi kita menyatakan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan kami juga merasa bahwa kita semua haknya sama lah di dalam masalah hukum ini," kata Arif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dalam pemeriksaan ini, Arif dicecar sebanyak 22 pertanyaan. Arif juga memberikan dokumen-dokumen berkaitan dengan organisasi PP.
"Jadi kami serahkan tadi bahwa tidak ada anjuran dari pihak Pemuda Pancasila untuk membawa sangkur ataupun senjata tajam yang lainnya dan itu tidak ada sama sekali di peraturan organisasi kita," beber Arif.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa sempat digelar oleh massa ormas Pemuda Pancasila beberapa waktu yang lalu di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa tersebut tidak berjalan dengan lancar karena sempat terjadi kericuhan.
Dalam kericuhan ini, terdapat satu perwira polisi yang dikeroyok dan mengalami luka-luka. Polisi juga mengamankan berbagai macam barang bukti senjata tajam hingga peluru tajam.
Polisi sendiri sudah mengamankan 21 orang massa ormas PP. 20 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membawa senjata tajam dan lima diantaranya berstatus tersangka pengeroyok perwira polisi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: