Personel Polda Sumatera Selatan menghadirkan tersangka bersama sejumlah barang bukti tindak kejahatan penampungan benih lobster saat rilis kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/12/2021).
Polda Sumatera Selatan mengungkap lokasi penampungan benih lobster di Desa Mulia Sari, Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan serta menyita 153.440 ekor benih lobster senilai Rp24,42 miliar dan menahan 13 orang tersangka.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: