Selasa, 23 NOVEMBER 2021 • 15:31 WIB

Hasil DNA Sudah Ketahuan Pembunuh Amel dan Ibunya, Polisi Segera Umumkan Tersangka

Author

Amelia Mustika Ratu korban pembunuhan keji di Subang. (Istimewa)

Pihak kepolisian segera mengumumkan status tersangka terkait dengan pembunuhan ibu dan anak perempuannya yang kini masih menjadi misteri di Subang, Jawa Barat.

Pembunuhan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) telah memasuki hari ke 105, namun pihak kepolisian tampak masih berhati-hati dan tidak gegabah menangani kasus ini.

Terbukti Polda Jawa Barat turun tangan dan menangani kasus ini langsung dengan melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN) dan ahli forensik dari Mabes Polri.

Baca juga: Segera Terungkap, Kapolda Jabar Soal Pembunuhan Amelia dan Ibunya: Ini Integritas Polri

Terbaru Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan informasi kalau para saksi telah diperiksa akan segera dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Jadi sudah kami tegaskan beberapa waktu lalu juga memang tidak ada kendala hanya lebih mengutamakan ke hati-hatian dan mengedepankan hak asasi manusia," kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan.

Mobil Alphard bukti pembunuhan di Subang. (Antara Foto)

 

Sebelumnya kasus ini dialihkan ke Polda Jabar dari Polres Subang 15 November 2021 lalu. Selama ini penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terkesan berlarut-larut.

Namun Kapolda Jabar yang baru menjabat Irjen Suntana masih membutuhkan waktu untuk segera mengungkap kasus tersebut.

Kapolda pun saat itu memerintahkan jajarannya untuk cepat mengungkap kasus itu karena menyangkut integritas Polri.

"Saya minta ke serse untuk cepat mengungkap kasus tersebut, ini menyangkut integritas Polri. Kami masih memerlukan waktu. Tapi saya minta ke serse untuk cepat mengungkap," kata Suntana, di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Namun Kapolda mengakui bahwa memang dalam penanganan kasus pembunuhan Amelia dan ibunya itu harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian hingga aspek hukumnya jelas ketika penetapan seorang jadi tersangka.

Pakar forensik Mabes Polri, Kombes Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti membeberkan dalam kanal Youtube Denny Darko menyebut pihak kepolisian sudah mengantongi identitas para pelaku.

Pakar Forensik Kombes Dr Sumy Hasty. (Instagram)

 

Namun proses penetapan tersangka jadi lama karena polisi perlu mencocokkan DNA para pelaku yang hasilnya diperoleh dari uji labolatorium.

"Itu DNA siapa, penyidik itu ingin nyocokin, DNA itu ada nggak di waktu kematian, alibinya. Itu yang sulit karena harus kita ulang lagi dan bandingkan dengan properti atau sisa rokok yang lain," kata Hastry.

"Rumah tersebut kan banyak didatangi orang-orang dari bukan keluarga, tapi yayasan. Jadi lamanya di situ," tambahnya.

Sumy Hastry menyebut kalau bukti DNA sudah diperoleh dari properti yang diperoleh di tempat kejadian.

"Sebenarnya kita sudah dapat (DNA), udah selesai dari properti yang di lab forensik di Jakarta udah ketemu semua," bebernya.

Berdasarkan bukti DNA tersebut, Hastry menyebutkan kalau polisi membunuhkan pintu masuk hingga yakin dari saksi yang diperiksa segera naik statusnya sebagai tersangka.

 "Ingin memasitikan dulu tersangka harus ada pintu masuk. Pintu masuk itu dari mana yang yakin ini memang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Nanti baru berkembang, sekarang kan dari puluhan saksi kan bisa naik ke tersangka dari bukti-bukti yang kami periksa di lab forensik," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: