Jumat, 19 NOVEMBER 2021 • 21:04 WIB

UMP DIY Tahun 2022 Naik 4,30% Jadi Rp1,8 Juta, Ini Daftar Kenaikan UMK-nya

Author

Kota Yogyakarta (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 naik Rp75.915,53 atau 4,30 persen dari sebelumnya. UMP yang awalnya Rp1.765.000 naik menjadi Rp1.840.915,53.

"Kami sepakat (penetapan UMP) tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada," kata Sultan HB X , Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta naik sebesar Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021 menjadi Rp2.153.970.

UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 sebesar Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021.

Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp74.388 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp1.916.848.

Sementara UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275.

Sedangkan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.

UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Sesuai peraturan yang berlaku, ketetapan pengupahan itu tidak boleh ditangguhkan.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," kata dia.

Raja Keraton Yogyakarta ini pun meminta para pekerja dapat meningkatkan kualitas kinerja seiring kenaikan upah.

"Dengan kemauan pengusaha untuk membayar dengan nilai lebih mahal, para buruh juga kami harapkan meningkatkan produktivitas dan kualifikasi sebagai tenaga kerja yang lebih terampil dan lebih punya kemauan bekerja lebih keras," kata dia.

Besaran UMP/UMK di DIY ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.

Artikel Menarik Lainnya :

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: