Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53. Angka ini naik 4,30 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.765.000.
Kenaikan ini lebih besar dari rata-rata UMP nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 1,09 persen. Namun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kenaikan ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan unsur akademisi.
"Kami sepakat (penetapan UMP) tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada," katanya dikutip Antara, Jumat (19/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Sri Sultan juga menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2022. Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan tertinggi dibanding 2021, senilai Rp130.000 atau 7,34 persen, menjadi Rp1.900.000. UMK Kabupaten Sleman ditetapkan naik 5,12 persen atau Rp97.500 menjadi Rp2.001.000.
Adapun UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275. Sementara itu, Kabupaten Bantul mengalami kenaikan terendah se-DIY, senilai Rp74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp1.916.848.
Keputusan UMP DIY 2022 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Sultan menuturkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022.
"Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus, ya otomatis pengupahannya akan bagus," ucap Sultan menjelaskan.
Artikel Menarik Lainnya :
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: