BBKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling, Pelaku Diancam Bayar Denda Rp100 Juta
Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Polres Tapanuli Utara telah gagalkan perdagangan ilegal sisil Trenggiling. Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Manigor Lumbantoruan, S.Hut., menjelaskan, penangkapan itu terjadi di Tarutung, 19 Nopember 2021.
Dikataknnya, bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepadanya tentang tindak pidana rencana transaksi illegal bagian (organ) tubuh dari satwa dilindungi, yaitu sisik Trenggiling (Manis javanica), pada Selasa 17 Nopember 2021.
"Mendapat informasi A1, kami (Konservasi Wilayah IV Tarutung) segera berkoordinasi dengan petugas Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara untuk melakukan penindakan," ujar Manigor Lumbantoruan, S.Hut., Jumat (19/11/2021).
Lanjutnya menjalaskan, pada hari Rabu, 17 Nopember 2021, sekitar pukul 13.30 Wib, tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar bersama dengan tim dari Polres Tapanuli Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku.
"Jadi pelaku ditangkap di sekitar Jalan Balige-Tarutung Km.1 Tarutung,
berinisial “RS” beserta dengan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 5 kg," katanya.
Dari interogasi petugas, dia katakan, RS mengaku dirinya yang berdomisili di Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan sisik trenggiling tersebut diperolehnya dari Kecamatan Garoga.
"Nah, Sisik trenggiling ini rencanananya akan diperdagangkan secara illegal, namun keburu ditangkap oleh petugas. Saat ini baik RS maupun barang bukti 5 Kg sisik trenggiling menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Utara," ujarnya.
Dalam keterangannya, Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi
Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan: setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya.
Dalam hal ini, dia katakan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Polres Tapanuli Utara yang telah membantu melakukan penindakan terhadap pelaku RS.
"Kami berharap semoga kerjasama yang baik ini dapat dibina dan ditingkatkan di kemudian hari," ujarnya mengakhiri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: