Baru-baru ini warga Dusun 6, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang mengapung dalam karung goni di Sungai Sitio-tio.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Asahan berhasil mengungkap ternyata bayi malang tersebut dibuang oleh ibu kandungnya yang merupakan seorang remaja putri.
"Pelaku pembuangan bayi adalah ibu kandungnya sendiri. Saat ini sudah ditangkap. Tersangka berinisial FA usia 18 tahun," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media, yang dikutip Indozone, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan FA ditangkap di rumahnya tepatnya di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Pihak kepolisian hingga kini masih memeriksa yang bersangkutan.
"Saat ini dalam proses pemeriksaan serta penyidikan di unit PPA. Nanti akan disampaikan motif tersangka membuang bayi," jelasnya.
Sebelumnya pada Selasa 16 November 2021, seorang warga bernama Warsimin yang sedang bekerja di ladang melihat sebuah goni putih terapung di aliran sungai Sitio-tio. Goni itu tersangkut di batang pohon sawit yang tumbang.
"Saya lagi kerja di ladang ada mencium bau bangkai. Saya curiganya sama goni putih di sungai yang tersangkut di pohon sawit yang tumbang itu banyak lalatnya," katanya.
Awalnya kakek 60 tahun itu enggan mencari tau isi di dalam goni yang terapung tersebut. Namun lama kelamaan, rasa penasarannya muncul sehingga ia mencari kayu panjang dan berusaha meraih goni yang dicurigainya itu dari tengah sungai.
"Saya tarik pakai kayu goninya dipinggirkan. Bau sekali, waktu dibuka ternyata mayat bayi. Kemungkinan baru lahir ini karena masih ada tali pusarnya," jelasnya.
Terkejut dengan temuannya, ia kemudian memanggil warga lainnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi yang langsung datang ke lokasi mengevakuasi jasad bayi yang kemudian hari ternyata anak dari remaja FA.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: