Sabtu, 13 NOVEMBER 2021 • 10:10 WIB

Nyaris Diamuk Massa karena Memeras Pengendara, Bripka PS Kini Terancam Pidana

Author

Tangkapan layar video oknum polisi yang peras pengendara nyaris diamuk massa (Istimewa)

Oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara wanita di Kota Medan terancam hukuman pidana. Sebelumnya polisi berinisial Bripka PS tersebut nyaris diamuk massa usai perbuatan buruknya ketahuan.

Kapolda Sumut , Irjen Pol R.Z Putra Simanjuntak Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Polsek Deli Tua tersebut kini sudah ditahan di dalam sel khusus di Mapolrestabes Medan.

"Saya datang ini dan melihat dia sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus," katanya usai mengecek pemeriksaan Bripka PS di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/11) mala, seperti yang dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan proses hukum terhadap anak buahnya tersebut kan segera dituntaskan karena melanggar kode etik kepolisian.

"Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi kode etik, termasuk pidana. Saya minta itu prosesnya segera dituntaskan," sambungnya.

Ia juga menyebut akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. Sebab menurutnya masih banyak anggota polisi yang bekerja dengan setulus hati melayani masyarakat. 

"Masih banyak anggota Polri yang baik yang bekerja pagi, siang, dan malam melayani masyarakat. Kalau anggota seperti ini yang mencederai nama baik organisasi, harus kami kasih tindakan tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11/2021). Aksi tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak warga nyaris menghajar Bripka P karena terbukti meminta sejumlah uang terhadap pengendara wanita dengan modus tilang.  Warga bahkan sempat menyebut Bripka P sebagai polisi gadungan.

Namun, setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: