Rabu, 10 NOVEMBER 2021 • 16:20 WIB

Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko Ditolak MA, Begini Tanggapan AHY

Author

Tangkapan Layar Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan oleh empat mantan kader mereka.

Menurut AHY, keputusan MA ini sudah diperkirakan pihaknya sejak awal pasca gugatan AD/ART dilayangkan dan tidak masuk akal.

“Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” kata AHY dalam video conference di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

AHY sendiri tak hadir dalam konfrensi pers tersebut karena sedang berada di Rochester, kota kecil di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat. Keberadaannya ini adalah dalam rangka mendampingi ayahnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk  menjalani perawatan pasca didiagnosis kanker prostat.


AHY berujar Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak Kepala Staf Presiden (KSP) Syaf Moeldoko, melalui proxy-proxynya, kemudian dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra.

“Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” imbuh AHY.

Padahal lanjut AHY jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang dimiliki pihaknya sampai tahun 2025.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tegas AHY.

Lebih lanjut AHY mengucapkan bilamana  sejak awal pula, pihaknya telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

“Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” paparnya.

Tak lupa AHY juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini. Kemudian juga kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya.

“Ketiga, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang Widjojanto, Bung Hinca Pandjaitan, Bung Benny K Harman, Bung Mehbob, Bung Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan,” tukasnya.

Artikel Menarik lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: