Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sayangkan soal 4.000 dosis vaksin AstraZeneca yang kadaluarsa di Kudus, Jawa Tengah. Ia pun meminta semua pihak untuk tak lagi menunda-menunda proses vaksinasi agar tak lagi terjadi hal yang sama.
"Setidaknya hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh unsur dalam sistem kesehatan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak menunda proses vaksinasi," ujar Wiku, Kamis (4/11).
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan instruksi untuk mengecek satu-persatu vaksin yang kadaluarsa.
"Tolong dicek satu-persatu yang kadaluarsa yang mana, terutama yang pfizer, karena pfizer ini cepat," kata Gubernur Ganjar.
Ganjar mengklaim sudah memberi arahan soal perhitungan stok vaksin. Dia menyarankan agar daerah segera menyalurkan vaksin ke daerah lain jika memang tidak mampu dihabiskan.
"Rapat hari Senin ingatkan semua hitung betul kalau tidak mampu dari awal perhitungkan agar diberikan ke Kabupaten Kota yang mampu. Karena banyak yang mampu bahkan butuh vaksin banyak," kata Ganjar.
"Wonogiri tidak siap suntikan vaksin Jhonson & Jhonson karena waktu mepet maka berikan ke tempat lain. Maka bisa hindari yang expired," tegasnya.
Mengenai vaksin yang kadaluarsa, Ganjar meminta untuk langsung membuangnya karena tak lagi bisa digunakan.
"Kedaluwarsa ya dibuang, gitu aja. Nggak bisa diganti. Kalau kadaluarsa nggak bisa dipakai," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Anik Fuad menyebut kalau pihaknya menerima 50 ribu dosis vaksin AstraZeneca di tanggal 12 Oktober 2021.
Di vaksin itu, tertulis tanggal kadaluarsanya yakni tanggal 29 Oktober 2021. Namun hingga tanggal kadaluarsa, masih ada 4.000 dosis vaksin yang belum disuntikkan.
"Penerimaan tanggal 12 Oktober jadi rentang waktu 17 hari. Karena tanggal 29 Oktober 2021 itu ED (expired date atau kadaluarsa). Kita punya waktu selama 17 hari jumlah dosis yang dialihkan kita 50 ribu dosis," ujar Anik.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: