Kamis, 04 NOVEMBER 2021 • 13:19 WIB

Dilaporkan Tetangganya, Mantan Anggota DPRD Sergai Dijemput Polisi Usai Pesta Sabu

Author

Kiri: tersangka AU (ANTARA/HO), kanan: ilustrasi sabu (Pixabay)

Seorang mantan anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai) dari Partai Hanura tak berkutik saat dijemput polisi di kediamannya yang berada di Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial AU (33) itu ditangkap petugas setelah tetangganya melapor ada pesta sabu yang dilakukan AU bersama seorang rekannya di rumah. 

Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Sopyan mengatakan AU dan rekannya RZ ditangkap pada Selasa (2/11). Saat itu petugas menerima informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Desa Pekan Tanjung Beringin. Selanjutnya petugas menuju lokasi dan mencurigai satu rumah yang kerap dijadikan pesta sabu.

"Kami kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan dua orang pelaku yakni AU dan seorang rekannya RZ," katanya, Kamis (4/11/2021). 

Ia menambahkan saat diamankan kedua pelaku terlihat panik dan berusaha membuang barang bukti. Namun petugas yang sigap, berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti. 


"Dari para pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 3,84 gram, ala isap dan sebuah telepon seluler. Barang haram tersebut diperoleh dari Suherman warga Perbaungan. Hal itu diketahui dari keterangan keduanya," sambungnya. 

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diboyong ke Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU