Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya menilai anggaran Pemilihan Gubernur Jawa Barat senilai Rp2,47 triliun yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat tak masuk akal.
"KPU Jawa Barat mengajukan anggaran sebesar Rp2,47 triliun untuk keperluan Pilgub tahun 2024, itu berlebihan & tak masuk akal," ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar itu, Rabu (3/11), mengutip Antara.
Menurut dia, anggaran tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya menyiapkan Rp900 miliar untuk dana cadangan pelaksanaan Pilgub 2024.
"Saya dan anggota Bapemperda (DPRD Jabar) lainnya studi banding ke DPRD Provinsi Jateng. Di Jateng ternyata Perdanya sudah selesai dengan besaran anggaran yang disiapkan hanya Rp900 miliar. Masa ajuan KPU Jabar hampir 3 kali lipatnya," ujarnya.
Ia menyebut selisih anggaran yang diajukan KPU Jawa Barat terlalu jauh, mengingat perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Barat dengan Jawa Tengah hanya lima juta orang.
Asep menganggap pemikiran mengenai penyelenggaraan Pilgub secara mandiri itu keliru, pasalnya, agenda Pilkada pada 2024 itu dilakukan serentak dan sudah menjadi agenda politik nasional.
Kemudian, ia membandingkan dengan Pilkada Serentak 2018, saat itu Pilgub Jabar juga dilakukan berbarengan dengan Pemilihan Wali Kota dan Pemilihan Bupati di 16 daerah dengan menghabiskan anggaran Rp1,8 triliun. Pemprov Jabar mengalokasikan Rp1,1 triliun, tapi saat itu hanya terpakai oleh KPU setempat Rp900 miliar.
Ia menyarankan kepada KPU Jawa Barat segera berkoordinasi dengan KPU di tingkat kota dan kabupaten, sehingga dapat menyusun kembali kebutuhan anggaran yang efisien dan realistis.
"Jadi KPU Jabar tidak usah repot minta anggaran untuk para petugas TPS dan PPK lagi ke Pemprov. Jika itu bisa dilakukan maka ajuan Rp1,6 triliun untuk kebutuhan itu saja bisa dicoret. Kalau item itu dicoret, sebenarnya kan tinggal Rp800-900 miliar lagi saja keperluan KPUD Jabar untuk perhelatan Pilgub yang akan disertakan dengan Pilbup dan Pilwalkot itu," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: