Kamis, 28 OKTOBER 2021 • 18:55 WIB

Bantah Pinjam Uang Warga Rp264,5 Juta, Lurah Duri Kepa: Itu Keperluan Pribadi Bendahara

Author

Ilustrasi uang. (Pixabay/Eko Anug)

Lurah Duri Kepa, Marhali angkat bicara terkait peminjaman uang dari seorang warga sebesar Rp264,5 juta. Ia mengungkapkan, uang itu dipinjam atas nama bendaharanya, Devi Ambarsari tanpa diketahuinya.

"Kami dari kelurahan enggak tahu, tiba-tiba kok ada pinjaman bilangnya mengatasnamakan kelurahan," ucap Marhali saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Ia pun kemudian membantah kalau uang yang dipinjam dari warga Cibodas, Tangerang berinisial SK itu digunakan untuk membayar honor RT/RW. Pasalnya, pihaknya telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran itu.

"Masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," terangnya.

Lebih lanjut, Marhali pun mengklaim bahwa, uang ratusan juta yang dipinjam oleh bendaharanya tersebut untuk kepentingan pribadi, namun mengatasnamakan kelurahan.

"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," tandas Marhali.

Diberitakan sebelumnya, Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat diduga melakukan peminjaman uang sebesar Rp264,5 juta kepada seorang warga berinisial SK. Hal itu diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa.

Dalam surat pernyataan tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang ratusan juta itu pada Mei 2021, dan digunakan untuk keperluan kelurahan itu, yakni diantaranya membayar honor RT/RW, serta utang-utang lainnya.

"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," bunyi surat pernyataan yang ditandatangani pada 27 Mei 2021 itu.

Kendati demikian, uang yang dipinjamkannya tersebut tak kunjung dikembalikan. SK pun kemudian melaporkannya ke polisi, yakni ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.

Dalam laporannya warga yang berdomisili di Cibodas, Tangerang itu, ia melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali karena diduga telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang.

Pelapor tersebut pun menyertakan sejumlah barang bukti, yakni diantaranya adalah bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: