Aksi unjuk rasa gabungan dari elemen mahasiswa dan buruh direncanakan bakal digelar pada hari ini Kamis (28/10/2021) di depan Istana Negara, Jakarta. Sebagai upaya penanganan, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi demo.
"Pengalihan arus lalin masih sebatas situasional melihat perkembangan di lapangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo Sambodo saat dihubungi wartawan, Kamis.
Jika jumlah massa akan banyak, dia menyebut pihaknya akan menutup jalan di sekitara kawasan Patung Kuda. Lagi-lagi, penutupan ini tentunya melihat situasi yang ada di lapangan.
"Kemungkinan akan ada penutupan nanti di Patung Kuda kemudian putaran Harmoni, kemudian di Kedubes AS tapi lihat situasi," beber Sambodo.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa berasal dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan mahasiswa dari lintas kampus. Aksi massa bertepatan dengan momen Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober ini.
Dari kalangan buruh, mereka mengusung delapan tuntutan dengan isu yang beragam, mulai soal kesejahteraan buruh hingga masalah korupsi. Berikut beberapa poin yang jadi tuntutan:
1. Tolak penghapusan upah sektoral dan berlakukan UMK 2022 sebesar 15 persen;
2. Berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat dengan setop PHK sepihak dan union busting;
3. Cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No 34,35,36, dan 37;
4. Tolak pelemahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembalikan 58 pegawai KPK yang dikeluarkan dengan skema jahat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan;
5.Usut tuntas kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Korupsi Bansos Covid-19;
6. Gratiskan biaya pendidikan selama pandemi;
7.Jamin dan lindungi kaum buruh di sektor industri; pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi hingga driver dan ojek online;
8. Hentikan kekerasan seksual dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: