Secara tegas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP DIL. Hal itu dilakukannya, karena oknum tersebut diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum polisi wanita (Polwan).
"Kalau (oknum) itu pacaran," kata Kapolda kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Oknum perwira yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai itu, dia katakan, sudah memiliki istri.
"Tapi dia sudah punya istri," ucap Kapolda.
Menurutnya, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret perwira itu telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
"Dan ini sudah kita proses," terangnya.
Bahkan, pimpinan nomor satu di Kapolda Sumut itu sendiri tidak membantah kalau DIL saat ini tidak menjabat lagi sebagai Kasat Reskrim Polres Sergei.
"Yang bersangkutan sudah kita tarik (tidak menjabat Kasat)," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai berinisial AKP DIL sedanh ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Melalui Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donald Simanjuntak menyampaikan, kalau saat ini oknum perwira pertama (Pama) tersebut dalam pemeriksaan oleh Propam Poldasu.
"Saat ini oknum Kasat Reskrim Sergai dalam rangka pemeriksaan," ucap dia kepada wartawan, Kamis (21/10).
Dijelaskannya juga, bahwa kalau pejabat utama Polres Sergai itu diperiksa terkait dugaan perselingkuhan.
"Terkait kasus dugaan perselingkuhan," ujar dia.
Bahkan dikatakannya, bila nanti hasil pemeriksaan terbukti, oknum perwira itu dikenakan sanksi, namun, mantan Kasat Intel Polresta Medan ini tidak menyebutkan bentuk sanksinya berupa apa.
"Bila terbukti ada dikenakan saksi," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- PSPS Riau Tuan Rumah Grup A Liga 2, PSMS Medan Kecewa
- Inginkan Petani dan Nelayan Maju serta Sejahtera, Ijeck Minta KTNA Beri Pendampingan
- Sadis! Dibakar saat Tagih Utang Rp500 Ribu, Kini Lelaki Asal Sumsel Harus Dirawat di RS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: