Praktik pengadaan surat polymerase chain reaction (PCR) palsu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) terbongkar. Kasus itu terungkap setelah petugas Avsec bandara mengamankan tiga orang yang salah satunya merupakan pembuat dokumen palsu tersebut.
Pembuat dokumen keterangan PCR itu bernama Ahmad yang merupakan karyawan travel di Bandara Internasional Kualanamu. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di tempat pemeriksaan dokumen bandara.
"Pembuatnya bernama Ahmad, warga Jalan Syubrasta Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Dia ditangkap di tempat pemeriksaan dokumen Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu lantai II," ujar Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, seperti yang dikutip Indozone dari Antara Sabtu (23/10/2021).
Ia menerangkan, pelaku menawarkan jasa membuat surat tes PCR kepada calon penumpang maskapai Super Jet bernama Desri Natalia Sinaga.
Desi yang tak curiga, menyerahkan seluruh pengurusan surat tes PCR kepada pelaku. Pada saat itulah, pelaku langsung mencetak dokumen palsu dalam waktu singkat dan memberikan ke calon penumpang tersebut.
"Calon penumpang kemudian membawa surat tes PCR ke tempat pemeriksaan dokumen KKP. Dia berdalih surat itu berasal dari Klinik Jemadi, tempat dirinya melakukan tes PCR sehari sebelum keberangkatan. Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi via telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia.” sambungnya.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Ahmad ditetapkan sebagai pelaku utama. Dia sudah beberapa kali melakoni aksi serupa terhadap calon penumpang pesawat.
“Pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya. Pertama dia berhasil, namun kedua kali tertangkap. Modusnya mencari calon penumpang yang kebingungan untuk mengurus surat tes PCR,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: