Kamis, 21 OKTOBER 2021 • 14:26 WIB

Terlibat Curas, 4 Pria Diamankan Polres Asahan, 5 Temannya Masih DPO

Author

Empat orang pelaku curas (Istimewa)

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 (empat) tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan(curas). Dari dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RS (30) dan BH (26) yang merupakan warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat serta AlM (17) Warga Simpang Tanjung Alam. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Mereka diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Rabu (13/10) lalu. 

“Keempat pelaku tersebut diamankan karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban CR, yang merupakan warga Kecamatan Pulo Bandring, Asahan,” ungkapnya, Kamis (21/10/2021). 

Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran. Namun tiba-tiba saja sembilan orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar mereka dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Korban dan temannya takut sehingga menyerahkan HP miliknya dan  pelaku pergi begitu saja," sambungnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka.

"Sedangkan lima orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang(DPO)," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 4(empat) tersangka tersebut dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: