Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia menyebut agenda mediasi kliennya dengan Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus berita bohong batal digelar. Agenda itu disebut dibatalkan langsung oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Haris dan Fatia, Pieter Ell. Pieter menyebut rencana mediasi itu ditunda hingga waktu yang belum jelas.
"Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik. ditunda untuk waktu yang ditentukan," kata Pieter Ell kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Pieter menyebut alasan penyidik menunda proses mediasi tersebut lantaran penyidik ada kegiatan lain. Penyidik sendiri disebutnya belum menentukan waktu mediasi lanjutan.
"Dengan alasan kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penyidik. Sehingga acara atau rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik," ungkapnya.
Lebih jauh dia menyebut proses mediasi merupakan langkah dari penyidik untuk menyelesaikan kasus ini. Penyidik Polda Metro Jaya mempedomani instruksi Kapolri hingga berencana melakukan mediasi.
"Saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR dari Kapolri," kata Pieter.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.
Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Singkat cerita, nama Luhut dibawa-bawa dalam hal ini. Pihak Luhut sendiri sudah lebih dulu melakukan somasi terkait video ini hingga akhirnya memutuskan untul melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Haris Azhar dan Fatia sendiri hari ini sempat mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatanganya bertujuan untuk dimediasi dengan Luhut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: