Dua pelaku yang ikut terlibat dalam membakar hidup-hidup R, terduga maling motor tersebut, kini telah ditangkap oleh Polres Bangkalan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MH (71 tahun) dan N (60 tahun).
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, MH dan N terbukti punya peran dalam kasus pembakaran hidup-hidup R. Dua pria paruh baya itu diduga merupakan orang yang mengompori warga agar membakar R hidup-hidup.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya," ujar Alith, Selasa (20/10/2021).
Untuk itu, Alith mengimbau agar pelaku yang masih bersembunyi atau melarikan diri agar segera menyerahkan diri.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Alith.
Seperti diketahui, R dibakar hidup-hidup dan ditonton oleh ratusan warga pada 5 Oktober 2021 lalu.
Video yang merekam momen saat ia hangus terbakar viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun Instagram @infomdr. Ia dibakar hidup-hidup bersama sepeda motor yang diduga hasil curiannya.
Warga ramai menonton terduga maling motor dibakar massa di Bangkalan, Madura. (Indozone)
Artikel Menarik Lainnya:
- Ada 19 Peluru Bersarang di Tubuh Laskar FPI, Diletuskan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin
- Jelang Penetapan Tersangka, Yoris Sewa Pengacara, Beber Kejanggalan Kasus Pembunuhan Amel
- Momen Haru Tim Piala Thomas Berdoa, Bangga Juara: Mereka Berbeda-beda Tapi Tetap Satu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: