Selasa, 12 OKTOBER 2021 • 16:28 WIB

Dituding Pelakor, ASN di Medan Diduga Dianiaya Oknum Jaksa Kejati Sumut

Author

Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay)

Baru-baru ini mencuat tentang pemberitaan oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berinisial MJ diduga secara bersama-sama dengan keluarganya menganiaya seorang ASN, Desi Permatasari, Minggu (11/10) dini hari, di kediaman MJ, Komplek Tasbi II, Kota Medan.

Kemudian saat diwawancarai, Desi Permatasari mengatakan persoalan tersebut dirinya laporkan ke Polrestabes Medan sesuai tanda bukti lapor nomor: STTLP/B/2013/YAN.2.5/K/X/2020/SPKT RESTABES MEDAN pada Minggu (11/10) pagi.  Lalu, dia pun menceritakan kronologi  peristiwa penganiayaan  yang menimpa dirinya.

Katanya, dirinya dituding menjadi perebut lelaki orang (pelakor) atau dituding memiliki hubungan asmara dan selingkuh dengan ARM alias Mui. Hal itu lantaran dirinya ketahuan bersama ARM alias Mui yang sudah beristri. Padahal, secara kebetulan dia mengaku telah mengenal ARM saat berada di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Jadi hari Sabtu (9/10) lalu pulang, saya sampai di bandara, mau ke Medan naik kereta api," kata Desi Permata Sari di Binjai, Selasa (12/10/2021).

Sementara, katanya, ARM dijemput oleh sopirnya naik Mitsubishi Pajero di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Oleh ARM yang diduga masih ingin bersama Desi, memilih mengantarkannya sampai ke Padang Bulan, Medan.

"Saat saya diantar di depan Komplek Citra Garden, enggak lama kemudian tiba dua mobil lain naik Fortuner dan Alpard," kata korban.

Singkat cerita, Pajero yang ditumpangi oleh korban langsung berganti sopir menjadi istri sah Mui berinisial Ch. Dirinya  pun ketakutan, terlebih keluarga Ch dan MJ merupakan saudara kandung dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial MS.

"Saya dibawa ke rumah MJ di Tasbi II. Di situ, saya langsung dipukul pertama kali oleh MJ pada bagian wajah," ujar Desi Permatasari.


Kemudian, suami sah Desi tiba di Kediaman MJ. Tujuannya, agar MJ dan keluarganya tidak menganiaya Desi. Artinya, suami sah korban melarang MJ dan keluarganya melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Desi.

Menurut Desi, suami sahnya berinisial B sudah meminta kepada MJ (oknum jaksa), Ch (istri Mui), RCD (istri MJ) dan AS (kakak Ch) untuk membawanya ke polsek terdekat agar tidak terjadi aksi penganiayaan tersebut.

"AS yang paling menyiksa saya. Saya berusaha lari, terus dipukulnya lagi," bebernya.

Bahkan, sambung Desi, penganiayaan tersebut menyita perhatian keluarga lain yang kebetulan aparat penegak hukum berpangkat Kompol berinisial D dan bertugas di Polda Sumut. Tak lama berselang, juga datang Kompol AB dan istri yang bertugas di Polres Langkat.

"Kompol A datang sama istrinya belakangan, mereka tidak ikut menganiaya," jelas dia.

Di sisi lain, suami Desi menyesalkan aksi penganiayaan itu. Sebab, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun sebaliknya, persoalan ini menjadi panjang lantaran istri ARM dan keluarganya yang diduga menganiaya Desi, masih saudara kandung dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial MS.

"Akhirnya kami bisa keluar dari rumah MJ sekitar jam 6 pagi. Bukti penganiayaan berupa visum dari Rumah Sakit Pirngadi Medan sudah kami serahkan juga kepada polisi saat melapor," ungkapnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: