Kamis, 07 OKTOBER 2021 • 19:03 WIB

BNPB Benarkan 29 Atlet dan Ofisial Terpapar COVID-19 di PON XX Papua

Author

Ilustrasi. Suasana pertunjukan kembang api saat pembukaan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Sabtu (2/10/2021) (photo/ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ilustrasi)

BNPB membenarkan ada sebanyak 29 atlet dan ofisial dari berbagai daerah terpapar COVID-19 di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

"Kita sudah monitor itu dan memang benar ada 29 atlet dan ofisial yang terkena COVID-19," kata Supervisor Subsatgas Protokol Kesehatan PON XX Kabupaten Jayapura sekaligus Tenaga Ahli BNPB Marsekal Muda Asep Chaerudin di Jayapura, Kamis (7/10) dikutip dari ANTARA.

Marsekal Muda Asep mengatakan terhadap 29 atlet dan ofisial yang terpapar COVID-19 sudah dilakukan tindakan dan penanganan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Merek yang terpapar COVID-19 tersebut dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan.

"Jadi semuanya sudah kita isolasi agar mendapatkan perawatan," ujar dia.

Baca juga: Ada Efek Samping, Swedia Hentikan Penggunaan Vaksin Moderna Pada Anak Muda

Meski begitu, Marsekal Muda Asep belum mengetahui dengan pasti, apakah atlet dan ofisial tersebut terpapar COVID-19 varian baru atau bukan.

Sementara itu, berdasarkan data dari Panitia Besar (PB) PON XX, jumlah yang terpapar COVID-19 yakni 24 orang yang terdiri dari atlet, pelatih, wasit, dan panitia pelaksana.

Lebih rinci, untuk Kota Jayapura terdapat 10 orang yang terpapar, tujuh pasien berasal dari Kabupaten Jayapura, tiga di Kabupaten Mimika dan empat lagi di Kabupaten Merauke.

Para atlet, pelatih, wasit dan panitia pelaksana yang terpapar tersebut berasal dari DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jambi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Papua.

Seluruhnya berasal dari cabang olahraga sepatu roda, sofbol, kriket, panahan, bola basket, judo, wushu dan catur.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU