Pembantaian dua orang petani tebu menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu hingga ditangkap personel gabungan Polres dan Kodim Indramayu serta Brimob Polda Jabar, Senin (4/10/2021).
Anggota dewan berinisial T tersebut diduga terlibat dalam pembantaian dua petani penggarap di Indramayu tepatnya di Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana.
Terduga pelaku diamankan bersama sembilan orang lainnya yang disebut sebagai pentolan kelompok organisasi massa (ormas).
Mereka diduga sebagai provokator bendrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani meninggal dunia.
Para pelaku ditangkap dalam sebuah pengepungan disebuah rumah yang dijadikan markas ormas tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dan Dandim 0616 Letkol Inf Teguh Wibowo, memimpin langsung penangkapan tersebut.
"Yang kita amankan ada 10 orang mereka merupakan pentolan dari gerombolan FKAMIS," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Senin (4/10/2021).
Lukman mengatakan 10 orang yang ditangkap salah satunya merupakan ketua dari FKAMIS, karena mereka diduga kuat menjadi provokator dalam bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani penggarap meninggal dunia.
Menurutnya sengketa lahan tebu terutama di sekitar Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, sudah terjadi sejak lama.
FKAMIS (Forum Komunikasi Indramayu Selatan), diduga sering menghasut para petani.
Selain itu mereka juga dinilai sering mengintimidasi para petani penggarap yang bermitra dengan Perusahaan Gula (PG) Jatitujuh.
"Mereka mengintimidasi para petani yang bermitra dengan PG Jatitujuh. Karena mereka ini ingin menguasai lahan," Kata Lukman seperti yang dilansir Antara.
Lukman menambahkan selain mengamankan 10 orang yang merupakan pentolan FKAMIS, Polres Indramayu juga mengamankan para petani penggarap untuk dimintai keterangan.
Sementara untuk dua korban meninggal dunia itu dikarenakan mendapatkan beberapa sabetan senjata tajam.
"Untuk situasi saat ini kondusif, kita tegakan tindak pidana yang dilakukan oleh gerombolan preman itu," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: