Polresta Malang Kota menyita sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat karena terlibat aksi balap liar. Polisi sebelumnya lebih dulu menggerebek lokasi balap liar sebelum berhasil mengamankan puluhan kendaraan tersebut.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyebut awalnya pihaknya kerap mendapat aduan dari masyarakat terkait aksi balap liar. Lokasi balap liar kerap terjadi Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Dari pengaduan tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan patroli pada 3 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB petugas mendapatkan info bahwa di Jalan Ahmad Yani telah dipenuhi kendaraan yang sudah berkumpul dan siap-siap akan melakukan aksi balapan liar," kata AKBP Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menyebut pihaknya menggandeng POM TNI dalam penggerebekan lokasi balap liar tersebut. Hasilnya, benar ditemukan para pelaku balap liar disana.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Gym di Wilayah Ini Boleh Dibuka
"Dengan gerak cepat anggota Satlantas bersama POM TNI langsung bergerak mendatangi lokasi. Ternyata memang benar sudah banyak kendaraan roda dua maupun roda empat berkumpul dan terindikasi melakukan balapan liar, sehingga langsung dilakukan penindakan," beber Yoppi.
Dalam hal ini, polisi mengamankan sebanyak 65 kendaraan. 65 kendaraan tersebut terdiri dari 48 sepeda motor dan 17 kendaraan roda empat.
Polisi mengenakan Pasal 285 ayat 1, Pasal 286 dan Pasal 297 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada para pelaku balap liar. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi balap liar.
"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa balap di jalan umum selain membahayakan pengendara juga membahayakan pengguna jalan lainnya, bahkan juga mengganggu Kamtibmas disekitar apa lagi mengunakan knalpot brong yang bisa menyebabkan polusi udara dan mengganggu warga sekitar apa lagi sampai menutup jalan umum," pungkas Yoppi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: