Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengapresiasi pernyataan Menko Polhukam yang menganggap gugatan uji manteri oleh Kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA) tak berguna.
“Kami mengapresiasi tanggapan Prof. Mahfud MD yang menilai situasi ini secara jernih dan proporsional,” ujar Kamhar kepada Indozone, Jumat (1/10/2021).
Disebutkan Kamhar, sebagai guru besar hukum tata negara dengan rekam jejak yang gemilang tentunya pandangan Mahfud yang dipresentasikan bukan asalan, pasti didukung justifikasi dan argumentasi hukum yang kuat.
Ia pun mengaku optimis bisa menang dengan gugatan kubu Moeldoko yang menggaet Yusril Ihza Mahendra. Karena pihaknya berkeyakinan dan memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat.
Baca juga: Gugatan soal AD/ART Partai Demokrat Disebut Mahfud Tak Guna, Yusril Beri Jawaban Begini
“Semua keputusan yang diambil dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan forum, dan pesertanya pun Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah, jadi tak ada celah sama sekali. Karenanya kami sangat optimis melawan Yusril Ihza Mahendra,” jelas dia.
Kamhar memandang niat Yusril sudah tercemar dengan tampil ala negarawan yang memperjuangkan demokrasi, namun yang justru terbaca publik dan ramai di media massa serta media sosial bahwa ini motifnya adalah bayaran Rp100 milyar.
Kemudian Kamhar pun menyinggung perihal pengamanan tambang batubaranya yang telah beroperasi tanpa izin yang memadai di Penajam Paser Utara lokasi Ibu Kota Negara yang baru, belum lagi ada pemasalahan pajak perusahaan tambang miliknya di Lampung Selatan yang membayar pajak melalui oknum.
“Jadi ini bukan motivasi sebagai negarawan, tapi lebih terbaca sebagai motivasi tukar guling dan menjadi hartawan,” urai Kamhar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: