Senin, 27 SEPTEMBER 2021 • 10:10 WIB

Akibat Cemburu, Gadis 15 Tahun Asal Medan Dibunuh Tetangga Sendiri dengan Soda Api

Author

Pembunuh gadis remaja 15 tahun warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua. (foto/istimewa).

Pembunuh gadis remaja 15 tahun warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu, (25/9) dan terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Delitua menerima laporan kasus tersebut. 

Kemudian, personel polisi pun melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perakara (TKP). Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi Indozone, membenarkan perihal tersebut.

"Benar. Korban adalah seorang gadis remaja berusia 15 tahun berinsial SNR dan berstatus pelajar. Sedangkan pembunuhnya adalah pacarnya sendiri bernama Putra Nakula (26), warga Jalan Sejati Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," ujar AKP Zulkifli didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Senin, (27/9/2021).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan, tersangka nekat membunuh dengan menyiramkan soda api ke tubuh korban didasari faktor cemburu dan ingin memberi pelajaran.

"Antara korban dan tersangka yang tinggal berdekatan ini (tetangga) memang ada hubungan asmara. Namun tersangka mengaku cemburu. Lalu berniat untuk memberi pelajaran kepada korban dengan menyiramkan soda api," jelasnya.

Diterangkan Kapolsek, peristiwa penyiraman soda api itu sendiri terjadi di kawasan Jalan Stasiun tepatnya di seputaran kuburan China, Kecamatan Delitua.

"Setelah peristiwa itu, teman korban membawanya yang bersangkutan ke rumahnya dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Kemudian, melihat kondisi itu, orang tua korban langsung membawa putrinya tersebut ke Rumah Sakit Mitra Sejati," terang mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini.

Namun sayang, setelah beberapa saat lamanya menjalani perawatan, korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya.

"Orang tua korban  yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkannya ke Mapolsek Delitua. Kemudian, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka di kawasan Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Usai diamankan, kata Kaposlek  tersangka berikut barang bukti berupa Kawasaki Ninja pelat BK 3290 AAS dan barang milik pelaku lainnya langsung diboyong ke Mapolsek Delitua untuk diproses.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua.

Artikel Menarik Lainnya


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: