Minggu, 26 SEPTEMBER 2021 • 14:55 WIB

Buron Selama 3 Tahun, Pemuda Aniaya Calon Istri Akhirnya Ditangkap

Author

Ilustrasi penangkapan tersangka (Pixabay)

Seorang pemuda di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi setelah menjadi buronan selam 3 tahun. Pria bernama Agus Vijayanto (22) itu ditangkap setelah  menganiaya VY (18) yang tak lain adalah calon istrinya.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Alex Andriyan, mengatakan kasus dugaan penganiayaan ini terjadi Juli tahun 2018 lalu. Saat itu, Agus menjemput VY ke rumahnya guna membicarakan soal mahar pernikahan. Ia meminta VY untuk menurunkan biaya mahar.

"Saat itu Agus meminta VY agar menurunkan besaran mahar pernikahan dari Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta saja," katanya, Sabtu (25/9/2021).

Namun VY saat itu menyebut kalau masalah penentuan besaran mahar pernikahan merupakan urusan orang tua mereka. Agus mengatakan orang tuanya tidak memiliki uang sebesar Rp 15 juta.

Ia kemudian menyiapkan sebuah surat perjanjian yang isinya VY mau langsung dicerai sesaat setelah pernikahan mereka. Agus pun memaksa VY untuk menandatangani surat itu.

VY jelas menolak, tapi Agus tetap memaksa dan memukulnya. Tak sampai disitu Agus kemudian mengambil asbak rokok dan melemparnya ke arah VY.


"Setelah kejadian itu korban pulang ke rumah lalu melaporkan kasus ini ke polisi," sambung AKP Alex Andriyan. 

Setelah cukup lama melakukan pencarian, petugas akhirnya mendapatkan informasi jika Agus berada di Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan Agus pada Jumat (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.


Artikel Menarik Lainnya:

Suasana Mencekam Selimuti Evakuasi Jenazah Bharada Muhammad Kurniadi
Ini Bukti Baru Teori COVID Bukan dari Kebocoran Lab
Memilukan, Terkena Peluru Pemburu, Nenek-nenek di Asahan Kritis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: