Sabtu, 25 SEPTEMBER 2021 • 12:54 WIB

Pernah Jadi Advokat, Ini Perjalanan Karir Azis Syamsuddin yang Kini Ditahan KPK

Author

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap dana alokasi khusus di Kabupaten Lampung Tengah.

Lalu bagaimanakah perjalanan karier Azis Syamsuddin hingga bisa menjadi Wakil Ketua DPR RI?

Melansir laman wikipedia, Azis Syamsuddin memulau karir sebagai Konsultan PT AIA Insurance 1992–1993. Kemudian Azis bekerja sebagai Officer Development Program VII PT. Panin Bank 1994–1995.

Setelah itu Azis bekerja menjadi Advokat di Kantor Advokat dan Pengacara Gani Djemat dan Partner (1994). Azis juga merupakan pendiri Syam dan Syam Law Office Jakarta.

Setelah itu, di tahun 2004 hingga 2009 Azis mulai menjadi anggota DPR. Di mana ia ditempatkan di Komisi III DPR RI.

Pada tahun 2014 Azis kembali lolos ke Senayan sebagai Anggota Dewan. Bahkan di periode 2014-2019 dia naik jabatan sebagai Ketua Komisi III DPR.

Pada tahun 2019 Azis pun terpilih lagi menjadi Anggota Dewan dari Dapil Lampung II. Bahkan dia dipercaya oleh Partai Golkar untuk menjadi Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan.

Baca juga: Hari Ini Partai Golkar akan Sampaikan Sikap Usai Azis Syamsuddin Jadi Tersangka di KPK

Namun sayang, ditengah jabatannya sebafai Wakil Ketua DPR Azis terseret pusaran korupsi. Di mana pada sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi AKP Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan  Aliza Gunado, tidak dibacakan yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

“Selanjutnya, SRP menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Dilanjutkan Firli, MY menyampaikan pada Azis dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. Kemudian AKP Stepanus juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui olehnya.

“Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ,” urainya.

Kemudian, sambung Firli, teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur. Selanjutnya AKP Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” jelas Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, tutur Firli, AKP Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 Miliar,” tutur Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: