Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin berharap revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melemahkan upaya reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah.
"Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita," kata Wapres dalam keterangan dari Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) di Jakarta, Jumat (24/9) malam dikutip dari ANTARA.
Pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, harus terus berjalan secara konsisten, tambah Wapres Ma’ruf.
"Masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten," tukasnya.
Baca juga: Gibran, Pendaki yang Ditemukan di Gunung Guntur Dirawat Karena Alami Dehidrasi
Wapres Ma’ruf saat memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, guna membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di Istana Wapres Jakarta, Jumat.
Dalam rapat tersebut, Wapres menyampaikan tiga hal yang dibahas, yakni terkait usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), usulan DIM dari Pemerintah serta rekomendasi dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN).
"Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan, karena sudah masuk prolegnas (program legislasi nasional) yang pembahasannya akan dimulai akhir Oktober," jelasnya.
Wapres juga mengimbau kepada seluruh jajaran menteri terkait untuk sungguh-sungguh mempersiapkan bahan yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: