Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ternyata tidak hanya melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida terkait kasus ITE, Luhut juga akan melakukan gugatan perdata ke Haris dan Fatia. Tidak tanggung-tanggung, Luhut meminta ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut kliennya juga melakukan gugatan dengan tuntutan Rp100 miliar. Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim, Juniver menyebut kliennya akan menyumbangkan uang tersebut.
"Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi kita akan menunut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," kata Juniver.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," sambungnya.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.
Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Singkat cerita, nama Luhut dibawa-bawa dalam hal ini. Pihak Luhut sendiri sudah lebih dulu melakukan somasi terkait video ini.
Terkini, Luhut pada pagi ini melaporkan kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik. Laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor bukti laporan polisi STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: