Napoleon Bonaparte Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Tinja, Tapi Terima Suap Rp7,2 Miliar
Terpidana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi sorotan publik usai menganiaya tersangka penista agama Muhammad Kece di dalam rumah tahanan.
Napoleon sudah mengakui sendiri perbuatannya melalui surat terbuka yang dikirimkannya untuk publik.
Inti suratnya menyatakan bahwa ia menganiaya Kece karena tak terima keyakinannya dihina.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata dia.
Menengok ke belakang, apa yang dilakukan Napoleon ini kontradiktif dengan apa yang perbuatannya saat menerima suap dari terpidana kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. Tak tanggung-tanggung, Napoleon terbukti menerima suap sebesar Rp7,2 miliar lebih dari Djoko Tjandra dalam beberapa tahapan.
Karena terbukti bersalah, Napoleon lantas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya menganiaya Kece hingga babak belur, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Kece dengan tinja yang sudah ia siapkan dari kamarnya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, dalam melancarkan perbuatannya, Napoleon bekerja sama dengan narapidana lainnya. Dalam hal ini, narapidana yang lain dimintanya untuk memegangi Kece agar ia bisa melumuri Kece dengan tinja.
"Kotoran manusianya sudah disiapkan di dalam kamar NB (Napoleon Bonaparte)," terang Andi Rian.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: