Baru-baru ini warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dikagetkan dengan peristiwa seorang suami yang menjual istrinya lewat aplikasi MiChat. Konon, hal tersebut dilakukannya demi uang belanja atau kebutuhan sehari-hari.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, sepasang suami istri ini nekat dan sepakat memalsukan dokumen sang istri agar dapat menikah lagi dengan pria lain tanpa perceraian dan sang istri berstatus lajang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, menjelaskan, sepasang suami istri yang memiliki nama Sucipto (44) dan Badriyah (36) kini telah diringkus Mapolres Rembang. Hal itu dikarenakan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Ia jelaskan, bawha Sucipto merupakan perangkat Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem. Semantara istrinya Badriyah merupakan kepala salah satu tempat pendidikan anak usia dini (PAUD) di desa setempat.
Kemudian, dijelaskannya, awalnya pasangan suami istri ini, sepakat untuk mempromosikan atau menjual Badriyah melalui pesan Michat. Hingga akhirnya berkenalan dengan korban yang berinisial AK. Sehingga hubungan keduanya pun berlanjut ke pernikahan.
Namun dalam pernikahan tersebut, Badriyah menggunakan dokumen identitas milik salah seorang guru PAUD yang diasuhnya. Yakni seorang wanita berinisial SC yang merupakan seorang remaja putri dan tetangganya sendiri.
Hal itu semata mereka dilakukan agar akta nikah yang sah dengan AK terbit. Bahkan, ia katakan, sang suami (Sucipto) juga membantu menguruskan dokumen untuk mengajukan permohonan akta nikah istrinya di KUA setempat.
Selama pernikahan tersebut, ia katakan, Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari AK setiap minggunya sebesar Rp450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto.
"Dan setiap malam hari selama pernikahan, Badriyah melakukan hubungan suami istri dengan AK dan untuk siang harinya pulang ke rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri dengan Sucipto," pungkasnya.
Selain itu, uang yang didapat Badriyah dari pernikahannya dengan korban AK, ia katakan, digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari bersama Sucipto.
"Jadi kan dapat jatah uang mingguan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Memang awalnya karena faktor ekonomi, tapi di sisi lain karena sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Jadi faktor ekonomi, sebelum nikah kan ada uang mahar, itu sampai puluhan juta kan untuk beli ini itu, ditambah uang jatah mingguan," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan,
Seiring berjalannya waktu, dikatakannya, akhirnya peristiwa itu pu terbongkar, saat SC ingin menikah. SC menemukan fakta yang tidak terduga, karena namanya ternyata terdaftar telah menikah dengan seorang pria berininsial AK yang tak dikenalnya.
Dari kejadian itu, Kapolres Rembang katakan, SC melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Rembang. Kini, pasangan suami istri yang sudah jadi tersangka tersebut ditahan di Mapolres Rembang.
Hal ini dilakukan guna untuk penyidikan lebih lanjut dan mereka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara 6 tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Rahmat Pohan Terpilih Jadi Dirut Bank Sumut, Ini Kata Musa Rajekshah
Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya, Ini Buktinya
Memilukan, Lihat Ibunya Dipukuli Preman, Anak Wanita Pedagang Pasar Gambir Tembung Trauma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: