Senin, 13 SEPTEMBER 2021 • 20:15 WIB

Ngeluh Nyeri di Dada, Oknum TNI Eksekutor Tembak Mati Wartawan Meninggal Dunia

Author

Praka Awaluddin Siagian saat ditangkap. (Istimewa)

Oknum TNI, Praka Awaludin Siagian, sebagai tersangka kasus diduga penembak mati wartawan atau pimpinan redaski (Pimred) media online di Simalungun, Marasalem Harahap, dikabarkan meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan, Kapendam I/BB Letkol Donald Silitongat, mengatakan, Praka Awaluddin meninggal pada hari Minggu, (13/9) pukul 19.45 WIB di Rumah Sakit (RS) Putri Hijau Medan. Untuk jasadnya, ia katakan sedang diotopsi di RS Bhayangkara, guna untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Iya benar, Praka AW meninggal dunia pada hari Minggu sekira pukul 19.45 WIB," kata Letkol Donald Silitonga.

Selain itu, ia juga menceritakan info awal, pada hari minggu (12/9) Praka Awaluddin Siagian mengeluh sakit nyerih di dada dan mual.

"Kemudian pada pukul 19.41 WIB tiba di IGD RS Putri Hijau TK I Medan," ujarnya kepada Indozone, Senin, (13/9/2021).

Lalu, pada pukul 19.45 WIB, Praka Awaluddin Siagian dinyatakan meninggal dunia. Maka, atas meninggalnya Praka Awaluddin, kini Kodam telah membentuk tim, guna untuk mengetahui penyebab kematian Praka Awaluddin tersebut.

"Kita sudah membentuk tim untuk mengetahui penyebab kematian, perkembangan hasilnya nanti kita kabari," pungkasnya.

Seperti Diketahui, Oknum TNI Praka Awaludin Siagian, anggota Tabak 2 SLT Kompi Bantuan Yonif 122/TS yang diduga sebagai eksekutor penembakan Marsal Harahap telah ditangkap dan ditahan di Pomdam I Bukit Barisan.

Praka Awaludin ditangkap oleh anggota Tim Intel Korem 022/PT pada Jumat (25/6/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos di Jalan Kumpulan Pane, Keurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Madya Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, Praka Awaludin kemudian dibawa ke Makorem 022/PT.  Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.470.000 dan sebuah telepon genggam merek Vivo.

Diketahui Praka Awaludin mendapat tugas untuk menembak Marsal dari Sujito, pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sujito tak lain adalah mantan calon wali kota Pematangsiantar yang gagal terpilih pada pilkada 2015 silam.

Satu tersangka lainnya adalah Yudhi alias YFP, yang merupakan humas di diskotek milik Sujito.

 

Rahmat Pohan Terpilih Jadi Dirut Bank Sumut, Ini Kata Musa Rajekshah
Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya, Ini Buktinya
Memilukan, Lihat Ibunya Dipukuli Preman, Anak Wanita Pedagang Pasar Gambir Tembung Trauma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: