Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Masjid, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) tak berkutik saat diamankan Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (9/9) lalu.
Dia ditangkap di Jalan Sumbawa Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiharso melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, pada Minggu (12/9)/2021, mengatakan IRT yang ditangkap itu adalah WT (33).
Pada saat diamankan, petugas menemukan dari tangan tersangka berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan satu lembar uang Rp5.000 yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan WT.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," jelas Agus.
Kasubag Humas mengatakan, selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
"Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
Pemkot Medan Akan Terus Perbaiki Data COVID-19
Innalillahi, Mahasiswi yang Hanyut di Kolam Abadi Langkat Ditemukan Meninggal Dunia
Petaka Tamasya, Mahasiswi Hanyut di Lokasi Wisata Kolam Abadi Langkat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: