Sabtu, 11 SEPTEMBER 2021 • 17:09 WIB

ASN Laki-laki Cabuli Bocah Laki-laki di Agam, Korban Sudah Minta Ampun Tetap Dicabuli

Author

ASN di Agam lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Istimewa)

Jajaran Polres Agam Sumatera Barat menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial FR (56 tahun) atas dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang berinisial LK.

Dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Mapolres Agam, Jumat (10/9/2021), Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan FR ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka melalui WhatsApp pada Selasa (31/8/2021).

Dalam percakapan tersebut, FR mengirimkan sejumlah gambar dan video tak senonoh ke LK. Saat ditanya orang tuanya, LK kemudian mengaku bahwa diri pernah dicabuli oleh oknum tersebut. 

"Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat keterangan dari anaknya," kata Dwi seperti dikutip Indozone, Sabtu (11/9/2021).

Dwi menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelecehan itu dilakukan FR di dalam pick up yang mereka gunakan untuk berburu babi pada Selasa (31/8) sekira pukul 10.15 WIB. 

"Di dalam mobil korban dikerjain berkali-kali. Dia tidak bisa lari karena pintu dikunci oleh pelaku," papar Dwi.

Meski sudah meminta ampun dan bermohon agar tidak diperkosa, pelaku terus melancarkan aksinya dan melanjutkannya di semak belukar di Koto Alam Palembayan.

"Saat pulang ke rumah korban di Bawan Kecamatan Ampek Nagari, pada hari yang sama pukul 15.30 WIB pelaku mengulangi perbuatannya dengan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu untuk tidak melaporkan kejadian yang menimpanya," sambung Dwi. 

Pelaku dan korban sudah saling kenal karena pernah bertetangga saat korban tinggal sama neneknya di daerah Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung. 

Tak berapa lama, korban pindah ke Bawan, Kecamatan Ampek Nagari ikut ibunya. Kemudiaan antara FR dan LK kembali bertemu di lokasi perburuan karena sama-sama hobi berburu. 

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 76 E Juncto. Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto. Pasal 289 Jo. Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir