Rabu, 08 SEPTEMBER 2021 • 22:04 WIB

Rinto Maha Tanggapi Kasus Ibu-ibu Curi Susu Demi Anak Dibebaskan: Hati-hati Pembodohan

Author

Rinto Maha tanggapi kasus ibu-ibu yang curi susu demi anaknya di Blitar dibebaskan (Instagram/lazzaro_law_firm)

Praktisi hukum Rinto Maha tampaknya menentang keputusan polisi yang membebaskan ibu-ibu pencuri susu demi anaknya di Blitar yang kini sudah dibebaskan.

Ia menuliskan pendapatnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan ibu-ibu tersebut adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.

"Istilah strafbaar feit sebagai perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut," tulisnya, seperti dikutip Indozone, Rabu (8/9/2021).

Ia berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa diselesaikan dengan jalan mediasi jika pelanggaran tersebut sudah berulang kali dilakukan. 

"Jika suatu pelanggaran delik dilakukan berulang sebenarnya jalan mediasi atau restorative justice adalah hal yg keliru, dalam sistem hukum pidana kita tidak ada alasan pemaaf bagi pelaku yg melakukan pelanggaran delik secara berulang (baca pasal 64 ayat 1 KUHP)," tulisnya. 

"alasan penghapusan pemidanaan bukan diukur dari nilai kerugian materiil melainkan suatu perbuatan yg bersifat culpa atau suatu keadaan yg bersifat terpaksa (baca istilah Mens Rea)" tulis Rinto. 

Rinto mengungkap, seharusnya alasan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan penghapusan pemidanaan ibu-ibu pencuri susu tersebut.

"Dalam kasus emak" ditangkap di Blitar tentu alasan ekonomi (alibi) bukan sebagai alasan penghapusan pemidanaan, lain hal jika pelaku mencuri susu demi anak bayi yg diasuhnya ternyata belum meminum susu, sehingga demi menyelamatkan sang bayi seorang ibu terpaksa melakukan suatu pelanggaran," tulisnya. 

Ia juga memberi peringatan agar orang berhati-hati dibodohi oleh oknum yang paham hukum namun nyatanya keliru. Jika hal serupa terus terjadi, Rinto berpendapat kelak tingkat kriminal di Indonesia akan semakin meningkat karena banyak orang akan mencuri dengan alasan tidak makan.

"Hati" pembodohan yg dilakukan oknum yg merasa paham dan melek hukum, ternyata sikap keliru nya hanya merusak sistem hukum, besok akan banyak orang yg mencuri dgn alasan tidak makan maka angka kriminalitas naik tajam kerjaan polisi makin membludak. Uniknya jauh sekali emak" ini dari ke Malang ke Blitar hanya untuk mencuri susu, apa gak ada lagi toko sembako di malang jadi target mereka??" tulisnya. 

Seperti yang diketahui, dua ibu di Blitar yang terancam hukuman 7 tahun penjara karena mencuri susu dan minyak kayu putih demi anaknya kini telah dibebaskan dari hukuman 7 tahun penjara usai berdamai dengan korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: