Senin, 06 SEPTEMBER 2021 • 21:45 WIB

Aipda Roni Saputra, Polisi Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis di Medan Dituntut Hukuman Mati

Author

Aipda Roni Syahputra jadi tersangka pembunuhan 2 gadis di Medan. (Istimewa)

Mantan polisi anggota Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, yang memperkosa dan membunuh dua gadis muda pada 22 Februari 2021 dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).

Jaksa menilai Roni terbukti membunuh Riska Fitria (21 tahun) dan AP (13 tahun) secara terencana dan melanggar Pasal 340 KUHP.

“Karenanya meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana mati,” demikian disampaikan oleh Bastian, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan.

Jaksa menilai, hukuman berat harus ditimpakan kepada Roni karena korban masih di bawah umur dan harusnya punya masa depan yang panjang. Sedangkan hal yang dapat meringankan hukuman Roni, menurut jaksa tidak ada sama sekali.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari Roni.

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan pada 21 Juni lalu, terungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait apa yang dilakukan Aipda Roni terhadap Riska Fitria (21 tahun) dan AP (13 tahun), dua gadis yang ia perkosa dan ia bunuh.

Ternyata, Roni menghabisi nyawa Riska dan AP di rumahnya sendiri. Ia membawa dua gadis malang itu dengan mobilnya dalam keadaan tangan diborgol dan mulut disekap.

Istrinya yang saat itu berada di rumah, sempat menyaksikan apa yang dilakukan Roni dan bertanya kepadanya mengapa ia melakukan itu.

Alih-alih menjawab, Roni justru mengancam akan membunuh istrinya jika banyak bertanya.

Setelah membungkam mulut istrinya dengan ancaman itu, Roni kemudian memasukkan Riska dan AP ke dalam kamar rumahnya.

Lalu keesokan harinya, Senin, 22 Februari, di situlah muncul niat Roni untuk menghabisi nyawa Riska dan AP, lantaran ia takut perbuatannya akan dilaporkan. Riska menjadi korban pertama yang ia bunuh, disusul AP kemudian.

Pada hari sebelumnya sebelum membawa kedua korban ke rumahnya, Roni dan Riska membuat kesepakatan untuk bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.

Riska ingin bertemu dengan Roni dengan maksud menyelesaikan urusan paket yang ia titipkan pada Roni.

Saat itu, karena takut sendirian, Riska mengajak AP, seorang gadis cilik yang tak lain adalah tetangganya. 

Setibanya di Polres Pelabuhan Belawan, Roni mengajak Riska dan AP naik ke dalam mobilnya. Roni kemudian membawa dua gadis itu ke Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. 

Di dalam mobil, Roni berkelit kepada Riska soal urusan paket yang menjadi alasan mereka bertemu. Kepada Riska ia katakan, urusan itu bisa diurus belakangan. 

"Karena sangat bernafsu dan tertarik pada tubuh Riska, terdakwa (Aipda Roni) menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, 'Apa ini, Pak?'. Terdakwa mengatakan, 'Diam aja kau, biar aku urus perkaramu'. Riska lantas membentak terdakwa, 'Ya udah enggak usah diurus'," demikian diuraikan jaksa dalam dakwaannya.

Merasa leluasa di dalam mobil, Roni lantas memeluk dan meremas payudara Riska dan Riska mencoba memberontak. Melihat Riska diperlakukan demikian, AP berteriak meminta tolong.

Teriakan AP membuat Roni marah dan langsung memukul kepala Riska dan AP. Setelah kepala dipukul, tangan Riska dan AP juga diborgol dan mulut mereka dilakban. 

Lantaran nafsunya sudah di ujung tanduk, Roni kemudian membawa dua gadis yang sudah dalam keadaan diborgol dan mulut disekap dengan lakban itu ke  Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Roni pun memesan kamar dengan tarif Rp80 ribu.

Jasad Korban Dibuang di Tempat Terpisah

Setelah membunuh kedua korban, Roni lantas membuang jasadnya di tempat terpisah.

Jasad Riska ditemukan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, tepatnya di wilayah Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, sekitar pukul 01.30 WIB.

Sedangkan jasad AP ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sekitar pukul 05.30 WIB.

Adapun Riska dan AP merupakan warga Lorong VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: