Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bersama Polsek Torgamba berhasil membongkar peredaran judi togel jenis Singapura di wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Personel kemudian mengamankan satu orang pelaku SHL (36), sementara bandar besar judi NB masih diburu. Penangkapan itu terjadi pada Rabu (1/9/2021) di warung Jimmi, Simpang 4 Afdeling III Kebun Sei Daun, Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Informasi yang kami peroleh ada seseorang yang sering melakukan kegiatan mengecer judi jenis jenis toto gelap atau Togel Singapore (SGP 1) di wilayah Kecamatan Torgamba," jelas Kasat reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit pada Kamis (2/9/2021).
Diketahui praktik perjudian ini telah dijalani SHL selama 2 bulan terakhir dengan jangkauan sebaran di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dia dan rekannya NB yang diduga bandar menyepakati hasil pemasangan nomer tebakan togel, dengan memberikan keuntungan 20 persen kepada penulis setiap hari Selasa dan Jumat.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merekap nomer togel dan mengirim rekapan nomor pasangan melalui pesan singkat ke NB. Setelahnya, pelaku mendapatkan keuntungan 20 persen," ujar Parikhesit lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp596 ribu, satu unit gawai merk Redmi, tas sandang warna hitam, pulpen, 2 blok kupon, lembaran kertas angka keluar, buat buku tafsir mimpi, lembaran kertas tulisan angka toto gelap atau togel Singapore (SGP 1).
Sementara itu, SHL saat ini telah dibawa ke Polsek Torgamba untuk diperiksa secara intensif. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dia dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Kantongi Paket Sabu, Pria di Medan Petisah Ditangkap Tekab
SMAN1 Sipirok Mulai Belajar Tatap muka dengan Prokes yang Ketat
Perkembangan Food Estate di Humbahas Positif, Gubsu: Tahun Depan Tambah Lahan 200 Ha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: