Selasa, 31 AGUSTUS 2021 • 13:51 WIB

Panama Menambah Panjang Daftar Negara-negara yang Melegalkan Ganja untuk Medis

Author

Ilustrasi daun ganja (Pixabay)

Panama menambah panjang daftar negara-negara yang telah melegalkan ganja untuk keperluan medis setelah Kongres negara itu mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur penggunaan ganja untuk medis pada Senin (30/8/2021).

Pengesahan RUU tersebut disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang menentang.

Dengan disahkannya RUU, maka Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang akan segera melegalkan ganja untuk keperluan pengobatan medis.

Di dalam RUU tersebut, disebutkan jenis pasien yang diizinkan untuk menggunakan ganja sebagai pengobatan. Selain itu, para peneliti juga mendapat izin melakukan penelitian terkait ganja untuk pengobatan medis.

Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah 'inovatif'. Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang.

RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: