Personel Kepolisian Resor Dairi, Sumatera Utara, memusnahkan sebanyak 200 batang pohon ganja berbagai ukuran di daerah perladangan Desa Parbuluan IV, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Mengutip dari Antara, Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan dalam penemuan ladang ganja pada Minggu (29/8/2021) itu, pihaknya turut meringkus KS (28), penduduk Kecamatan Parbuluan.
Saat itu warga melaporkan kepada Polsek Parbuluan bahwa ada ladang ganja di areal milik marga Simanjuntak. Selanjutnya Polsek Parbuluan mengadakan koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Dairi.
"Kemudian personel Polsek Parbuluan bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polres Dairi melakukan pengintaian di ladang tersebut dan menangkap tersangka KS," katanya.
Ferio menjelaskan ketika diinterogasi di lokasi, KS mengaku bahwa ladang ganja itu adalah miliknya
"Tersangka mengaku menanam ganja tersebut, lebih kurang tiga bulan lamanya," ucapnya.
Kapolres pun turut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan ladang ganja tersebut.
"Tentunya kami berharap kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara masyarakat dengan Polres Dairi tetap berkesinambungan," tambahnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Jaga Kestabilan Harga Beras, Bulog Sumut Lakukan Operasi Pasar
Pemko Medan akan Bangun Rumah Panti Sosial di Kelurahan Sidomulyo, DPRD: Masyarakat Protes
Gegara Scan Barcode Parkir, Pengendara Berbicara Tidak Pantas Kepada Oknum Dishub Medan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: