Sebanyak lima mantan pegawai PT Kimia Farma Diagnostik yang terlibat kasus alat bekas pakai pada layanan tes cepat (Rapid Test) swab Antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) akan segera disidangkan. Mereka rencananya akan diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sugeng Riyanta pada Kamis (26/8/2021).
Sugeng mengatakan berkas para tersangka segera dilimpahkan ke PN Lubuk Pakam. Pelimpahan berkas tersebut dapat dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap 2 (berkas dan tersangka) dari penyidik Polda Sumut pada 24 Agustus 2021 kemarin. Saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan untuk segera disidangkan.
Dia menambahkan dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, khusus untuk tersangka PC yang merupakan dalang dari praktik swab antigen daur ulang itu, dijerat dengan pasal tambahan, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rumah mewah dan uang sebesar Rp500 juta milik tersangka PC juga sudah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Artikel Menarik Lainnya:
Meningkat, Ekspor Tembakau Sumut Semester I Capai 125,840 Juta Dolar AS
Pemprov Sumut Targetkan Produksi Padi Pada September 420.218 Ton
Edy Rahmayadi Meninjau PSMS Medan: Ini Saya Kasih Uang Kepada Kalian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: