Kamis, 26 AGUSTUS 2021 • 14:49 WIB

Berantas Narkoba, Wakil Bupati Langkat: Perlu Ada Komitmen Bersama

Author

Wakil Bupati Langkat Syah Afandin minta komitmen bersama untuk memberantas narkotika, Rabu (25/8/2021), ANTARA FOTO/HO-Kominfo Langkat.

Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Syah Afandin SH menyampaikan perlu ada komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika di Langkat sekaligus melakukan pemetaan kecamatan yang berpotensi besar peredaran narkotika.

Hal itu disampaikannya pada Rabu (25/8/2021) saat membuka rapat koordinasi tim terpadu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN).

Dia mengingatkan perlu adanya satu komitmen kuat dari semua pihak baik pemerintah dan stakeholder untuk bersama melakukan pemetaan, mengoptimalisasi aksi pencegahan, penanggulangan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Langkat.

Tim P4GN dan PN Langkat juga diminta, menjadi penjuru  penanggulangan narkotika di tengah masyarakat yang harapannya dapat memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat.

"Agar masyarakat terhindar dari kejahatan narkotika, serta ikut terlibat mewujudkan Langkat bersih narkoba," katanya. 

Sementara itu, Kakan Kesbangpol, Faisal Badawi menambahkan tim P4GN dan PN Langkat tersebut bertujuan melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Langkat.

Dia juga menjelaskan rakor ini berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Serta keputusan Bupati Langkat Nomor 200.05-02/K/2021, tentang pembentukan Tim Terpadu P4GN dan PN Kabupaten Langkat Tahun 2021.

 

Artikel Menarik Lainnya:

PPKM Level 4, 449 Ribu Tenaga Kerja Sumut Kehilangan Pendapatan
113 Warga Aek Badak Julu Tapsel Terima BLT, Ini Pesan Bupatinya
Astaga! Berkedok Sholat Dhuha, Pria Ini Malah Congkel Kotak Infak, Aksinya Terekam CCTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir