Selasa, 24 AGUSTUS 2021 • 14:01 WIB

Kejari Tangkap Kadis Perizinan Sumut Terkait Korupsi Pemeliharaan Jalan

Author

Ilustrasi penangkapan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendi Pohan (Pixabay)

Kejaksaan Negeri Langkat menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendi Pohan yang jadi tersangka kasus pemeliharaan jalan. Penangkapan dilakukan karena Effendi dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap pada Minggu (22/8/2021) mengatakan tanggal 21 Agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan.

Muttaqin menjelaskan penangkapan dilakukan karena penyidik mempertimbangkan Effendi yang dua kali mangkir pemeriksaan. Effendi ditangkap di wilayah Deli Serdang.

Setelah ditangkap. tersangka Effendi selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan.

Diketahui HMA Effendi Pohan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Langkat dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat pada 2020. Dimana saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka melakukan penyelewengan anggaran yang mulanya Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume.

Artikel Menarik Lainnya:

Gubsu Edy Beri Hadiah Kepada Dua Anggota Paskibraka Nasional Asal Sumut
Nelayan Asahan Gempar Temukan Buaya Muara Sepanjang 2 Meter di Jaringnya
Viral Video Pria Pengedar Uang Palsu di Medan Ditangkap Hingga Dicekik di Jalan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: