Senin, 23 AGUSTUS 2021 • 13:48 WIB

Hatta Rajasa: Siapa Bisa Jamin Amandemen UUD 1945 Hanya Terbatas?

Author

Hatta Rajasa. (Instagram/@amanatnasional).

Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menyoroti wacana amandemen terbatas UUD 1945  untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mempertanyakan arah dari wacana amandemen  terbatas UUD 1945 ini.

"Pertanyaan saya atau mungkin banyak pertanyaan kita semua, pertama ke arah mana amandemen akan dilaukan? kedua, siapa yang bisa jamin amandemen hanya terbatas?" kata Hatta dalam HUT PAN ke-23 tahun secara virtual, Senin (23/8/2021).

Hatta menekankan jika amandemen  kepada UUD 1945 dilakukan, apakah ada pihak yang bisa menjamin dilakukan secara terbatas saja dan tidak  melebar kemana-amana kemudian menyebabkan kegaduhan baru.

Apalagi, sambung Hatta, isu masa jabatan Presiden menjadi tiga periode kembali mencuat seiring dengan isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan DPR hingga tahun 2027 kembali merebak.

"Siapa yang bisa menjamin amandemen terbatas tidak buat kegaduhan baru?" tegas Hatta.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Simpatisan Taliban di Indonesia

Disamping itu, Hatta juga mengkritisi perihal alasan untuk menghidupkan kembali PPHN. Pasalnya ia menilai jika argumentasi menghidupakan PPHN karena saat ini pembangunan tak memiliki arah atau haluan tidaklah tepat.

"Selama ini sejarah reformasi pembangunan seakan-akan dikatakan tidak memiliki arah atau haluan. Apa betul demikian? Apakah reformasi gegabah dengan demikian saja? melakukan pembangunan tanpa arah, seakan reformasi tidak memikirkan arah pembangunan. Jelas ini sesat pikir, memang kita tidak lagi memiliki GBHN tapi bukan berarti kita tidak memiliki arah pembangunan," ucapnya.

Hatta berujar, arah pembangunan itu sudah ada dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. Kekinian UU ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050.

Menurutnya  RPJPN lebih rinci dan lengkap mengatur arah, sasaran, dan target pembangunan daripada GBHN. Kemudian UU Pemilu telah mengatur capres-cawapres harus menyampaikan gagasan pikiran yang menjadi janji politik yang harus mengacu pada RPJPN. Kemudian janji dari capres-cawapres itu kemudian menjadi rencana pembangunan jangka menengah nasional.

"Oleh sebab itu semua sangat runtun dan terstrukur sangat baik," imbuh Hatta.

Meski begitu Hatta mengutarakan bilamana amandemen sah-sah saja dilkukan. Tapi dia berpesan kepada para kader PAN harus melanjutkan agenda demorkasi dan meluruskan penyalahgunaan reformasi.

"Apakah demikian amandemen tidak boleh? oh tidak sah-sah saja dan bisa dilakukan. Namun demikian pertanyaan-pertanyaan kami tentu menggelitik kita semua saya sungguh mengharapkan dewan pakar kita dan fraksi reformasi bekerja keras," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: