Masyarakat Jambi dihebohkan dengan video yang beredar luas di media sosial hingga viral. Pasalnya, video tersebut menayangkan jenazah Covid-19 yang ditelantarkan oleh pihak rumah sakit di Jambi.
Bahkan, tampak dari video itu, mayat tersebut digotong sejumlah lelaki yang merupakan keluarganya sendiri ke liang kubur. Kemudian, momen itu direkam video oleh salah satu keluarga jenazah tersebut. Ia mengatakan bahwa jenazah Covid-19 tersebut adalah keluarganya dan keluarganya sendiri yang membawa ke liang kubur tanpa ada bantuan dari rumah sakit.
"Cuman rumah sakit biar dapat duit ini, masak kami-kami juga, keluarga kami yang gotong ke liang kuburnyo," ujar salah seorang wanita yang merupakan keluarga janezah tersebut, seperti yang dikutip Indozone, Minggu, (22/8/2021).
Tak hanya itu saja, ia juga menjelaskan jenazah keluargnya itu hanya diletakan di tengah jalan oleh pihak rumah sakit.
"Nah, ini lah kenyataannya, covid, covid, tapi kelaurganya juga yang ngubur. Mana ada covid," pungkasnya.
Berdasarkan infromasi yang dihimpun, video jenazah Covid-19 terlantar di depan pemakaman Bumi Langgeng, Jambi. Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Jambi, Erwandi angkat bicara bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang terlantar tersebut, tidak berkoordinasi pada tim pemakaman Pemerintahan Kota Jambi. Sehingga tidak ada tim Pemkot Jambi, yang memakamkan sesuai prosedur pemulasaran Covid-19.
Ia juga menyampaikan jenazah pasien meninggal yang di nyatakan Covid-19 di Kota Jambi, harus di makamkan dengan prosedur Covid-19. Untuk tim pemakamannya sendiri, di bentuk dari Dinas Perkim Kota Jambi.
“Pemulasaraannya pakai tim rumah sakit sendiri, mereka punya tim pemulasaraan. Tetapi ketika mengantar ke pemakaman, tidak ada tim pemakaman dalam ambulans tersebut,” ujar Erwandi, seperti yang dikutip Indozone, Sabtu (21/8).
Jenazah tersebut berinisial MST, yang merupakan pasien RSUD Raden Mattaher Jambi di bawah naungan Pemprov Jambi. Ketika disinggung terkait informasi permasalahan jenazah tersebut, Ia katakan jenazah sudah dikemasi sesuai prosuder Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
“Jenazah ini yang sudah di kemasi peti sesuai prosedur pemulasaraan jenazah Covid-19, di antar ke pemakaman Bumi Langgeng. Kemudian jenazah tersebut hanya di letakkanlah di gerbang Pemakaman Bumi Langgeng,” pungkas Erwandi.
Sementara untuk sanksi jika tidak di lakukan sesuai prosedur, Ia katakan bahwa Pemprov Jambi yang berwewenang.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: