Sabtu, 21 AGUSTUS 2021 • 13:41 WIB

Dua Sindikat Pengedar Narkoba di Nias Ditangkap Polisi

Author

Ilustrasi penangkapan sidikat pengedar narkoba (Pixabay)

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias menangkap dua orang diduga sindikat pengedar narkoba di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, (Sumut).

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan mengatakan keduanya masing-masing berinisial EFZ alias Boya dan TH alias Nadin.

"Kedua sindikat pengedar narkoba diamankan polisi di dua lokasi berbeda kemarin," katanya di Nias, Jumat (20/8/2021).

Dia menyebut penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas mengamankan tersangka Boya setelah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya sindikat peredaran narkoba di daerah Kepulauan Nias.

Mengutip dari Antara, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram dan alat isap sabu jenis bong.

"Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial TH alias Nadin," ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Nadin di rumahnya di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunung Sitoli.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket sabu seberat 0,72 gram, lima butir pil ekstasi, dan satu unit timbangan elektrik. Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias.
 
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Viral Wisatawan Sidebuk-debuk Protes Harus Bayar Tiket Masuk Dua Kali
Buntut Pesta Pernikahan di Tengah PPKM Darurat, Camat Hutabayu Raja Dicopot
Akibat Musim Hujan, Harga Sayur-Mayur di Medan Naik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir