Seorang pria pencuri sarang burung walet inisial TO (41) warga Kecamatan Tor Gamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) tak berkutik saat diamankan Tim Mawar Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (20/8/2021) Pukul 03 :00 dini hari.
Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin SE didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, mengatakan penangkapan TO merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang bernama Soangkupon Hasibuan kepada pihaknya.
Saat diciduk, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka TO. Diantaranya yaitu satu buah senter, scrap (alat pemanen sarang burung walet) dan sekitar satu kilogram sarang burung walet yang berhasil dipanen TO bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian (buron).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses hukum, saat ini TO dan sejumlah barang bukti diamankan di kantor Mapolsek Barumun.
Kapolsek Miftahuddin turut mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu pihaknya menangkap pencuri sarang burung walet tersebut.
"Terimakasih atas bantuan masyarakat. Sekali lagi mohon doanya, agar kami dapat segera menangkap rekan TO yang masih dalam pengejaran" katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
DPRD Medan Dukung Pengalihan Anggaran Mobil Dinas untuk Ambulans Vaksinasi
Corona Tak Lumpuhkan Pengedar, BNN Sita 324 Kg Sabu Asal Thailand, 6 Pengedar Ditahan
Biaya Tes PCR di Bandara Kualanamu Turun Jadi Rp525 Ribu, Hasilnya 1x24 Jam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: