Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus 2021, sebanyak 15.259 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapat potongan masa hukuman alias remisi dan 211 orang di antaranya langsung bebas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, Anak Agung Gde Krisna kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Dikatakan bahwa, para napi mendapat remisi umum keseluruhan (RU I dan RU II) dengan pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara.
Berdasarkan aturan yang berlaku, napi yang memperoleh remisi terdiri atas kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Permen Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 6.901 orang.
Selain itu, sejumlah napi anak yang menjalani hukuman juga memperoleh remisi.
Jumlah anak menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2021, sebanyak 70 orang dengan perincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang.
Diketahui, jumlah penghuni narapidana Lapas dan Rutan di Sumut pada tanggal 13 Agustus 2021 berjumlah 34.743 orang dengan rincian, yakni narapidana pria 25.300 orang dan narapidana wanita 973 orang. Kemudian, tahanan pria 8.172 orang dan tahanan wanita 298 orang.
Sedangkan, jumlah napi anak sebanyak 156 orang dengan rincian, yakni narapidana anak laki-laki 107 orang dan narapidana anak perempuan 1 orang. Kemudian, tahanan anak laki-laki 45 orang dan tahanan anak perempuan 3 orang.
Krisna mengatakan seluruh surat keputusan terkait pemberian remisi kepada warga binaan akan diserahkan pada Selasa (17/8/2021) di masing-masing lapas, rutan, dan LPKA se-Sumut.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: