Risiko Terpapar Tinggi, Warga di 3 Kecamatan Deli Serdang Dipastikan Tak Boleh Gelar Pesta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melarang warga di tiga kecamatan untuk menggelar pesta atau hajatan. Larangan tersebut didasarkan pada zona risiko terpapar yang masih tinggi dan mulai berlaku sejak Selasa (10/8/2021).
Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Deli Serdang, Miska Gewasari mengatakan tiga kecamatan itu yakni Lubuk Pakam, Beringin dan Pantai Labu.
Adapun pelarangan mengadakan hajatan itu dilakukan sampai dinyatakan pada level 2.
“Selama kita masih pada risiko tinggi. Saat ini kita masih di level 3 zona resiko. Jika kita bisa bersama menekan penyebaran COVID-19, jumlah kasus aktif kita menurun, jumlah kematian menurun, target tracing dan testing kita terpenuhi, dan kita bisa dinyatakan pada level 2, maka kita sudah bisa menyesuaikan kegiatan-kegiatan sosial lebih longgar,” katanya.
Pelarangan tersebut, lanjut Miska juga merupakan kesepakatan bersama dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan seluruh kepala desa (kades) serta kelurahan yang dilaksanakan, pada 31 Juli 2021 lalu. Dari kegiatan tersebut disepakati pesta salah satu kegiatan yang sangat dapat menimbulkan kerumunan massa sehingga berpotensi menjadi tempat penyebaran virus corona.
Miska yang juga Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Deli Serdang menambahkan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut yakni masing-masing kecamatan membuat maklumat bersama yang berisi beberapa kesepakatan dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.
Diantaranya adalah pengendalian masyarakat yang isolasi mandiri (Isoman) harus di bawah pengawasan dan rekomendasi petugas Kesehatan dan adanya pemasangan stiker di rumah masyarakat terpapar COVID-19 yang melakukan isoman untuk bisa diawasi bersama agar masyarakat terpapar tidak sembarangan berkeliaran.
Maka dari itu, Miska mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama mengatasi situasi ini yaitu dengan senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes).
“Semua upaya yang dilakukan ini untuk kepentingan terbaik masyarakat. Kepentingan terbaik bersama. Diharapkan partisipasi masyarakat dalam mematuhi protocol kesehatan. Itu kuncinya,” pungkas Miska.
Artikel Menarik Lainnya:
Sadis! Ayah Bunuh Dua Anak Balitanya, Ditikam dan Dibuang di Semak-semak
Isolasi di Asrama Haji Medan Gratis, Ini Pesan Gubsu Edy
Melonjak, Positif COVID-19 di Langkat Capai 20-70 Orang per Hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: