Polres Binjai bersama beberapa instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, Satgas COVID-19 dan tenaga medis melaksanakan operasi protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan untuk menjalankan peraturan pemerintah. Pada kesempatan itu Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK meminta pemilik cafe dan rumah makan tidak mengizinkan pelanggan menimbulkan kerumunan. Aturan makan di tempat juga hanya berlaku hingga pukul 21.00 WIB.
"Patuh aturan pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang juga telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Binjai yang dikarenakan masih banyaknya warga Kota Binjai yang terpapar COVID-19," katanya.
Selain itu, Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, pada Minggu (8/8/2021) menyampaikan, sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Binjai mengenai penanggulangan masalah COVID-19, Wali Kota telah mengeluarkan aturan tentang pemberlakuan jam operasional bagi cafe-cafe dan warung makan yang melayani pembeli yang makan di tempat.
Sementara itu KabagOps Polres Binjai Kompol Henman Limbong Sp, SIK membentuk dua tim menuju Kecamatan Binjai Utara dan Binjai Timur, hasil yang dicapai dalam kegiatan ini, disampaikan kepada para pemilik usaha serta memberitahukan aturan pemerintah dalam pelaksanaan jam operasional yang berlaku saat ini.
Kasatpol PP juga memperingatkan tidak segan menindak tegas pemilik cafe atau pedagang yang menimbulkan kerumunan atau melanggar peraturan.
Artikel Menarik Lainnya:
Aktor Thailand, Toy Thanapat Ditangkap karena Tusuk Pacar Puluhan Kali Hingga Tewas
Umbul Manigom, Kolam Biru Jernih di Simalungun, Cocok Buat Si Hobi Foto!
Pria yang Bunuh Selingkuhannya karena Hamil Ditangkap Polisi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: